Kamis, 03 Februari 2011

Islam menolak hukum rajam

Bismillahirrahmanirrahiim

Alhamdulillah, bahwa di negara kita yang mayoritasnya adalah umat muslim, sampai sekarang ini, saya belum pernah mendengar adanya hukum rajam (hukuman dilempar dengan batu sampai mati bagi para pezina) yang diterapkan untuk menghukum wanita dan pria yang berzina. Namun di Arab Saudi sana, dan mungkin juga di beberapa negara Timur Tengah hukuman rajam, melempari penzina dengan batu sampai mati diberlakukan, pendeknya hukuman ini didasarkan kepada buku diluar Al-Qur'an, malah dengan keterlaluannya ada hadits yang menyatakan bahwa hukum rajam tadinya ada di dalam Al-Qur'an namun kemudian hilang karena dimakan kambing?

Ibnu Qutaibah di dlm kitabnya Ta'wil Mukhtalaf al Hadits hal 310 cet. Darul Jamil dan Ahmad binHanbal di dlm Musnadnya jili...d 6 hal269 meriwayatkan yg berasal dr Aisyah yg berkata," Ayat rajamdan ayat radha'ah telah diwahyukan dan tertulis di dlmmushaf yg disimpan di bawah ranjangku. Akan tetapi, ketikakami sedang sibuk mengurus jenazah nabi, seekor kambingmasuk ke kamarku dan memakan mushaf tersebut".

Mereka Yang Tidak Mengadili Dengan Al-Qur'an Adalah: "Kafir, Lalim, dan Fasik."
Pembahasan apakah memang hukum rajam bagi penzina ada dasarnya di dalam Al-Qur'an kita buka dengan penggalan 3 ayat dari Surat Al-Maidah ayat 44, 45 dan 47:

...Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan 'llaah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (5:44)

...Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim. (5:45)

...Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (5:47)

Hal penting yang bisa kita ambil hikmahnya dari ketiga ayat di atas adalah bahwa orang-orang atau mereka yang tidak MEMUTUSKAN (menghakimi) dengan berdasarkan kepada ayat-ayat Allah, dinamakan: Kafirun, Fasiqun dan Zalimun. Dalam ayat-ayat tersebut dicontohkan kepada orang Yahudi dan Nasrani yang tidak memutuskan perkara mereka berdasarkan Taurat dan Injil.

Al-Qur'an adalah buku yang diberikan kepada kaum muslim sebagai SYARIAH (lihat 5:48) dan Al-Qur'an adalah batu ujian (pemahaman saya: hukum yang ada di kitab sebelumnya harus diperiksa kebenarannya atau haqnya dengan Al-Qur'an) atau bisa dikatakan juga hukum-hukum yang ada di dalamnya mengatasi hukum-hukum yang terdapat pada kitab-kitab sebelumnya. Pemahaman "mengatasi dan menggantikan" ini juga menjawab mereka yang mempersoalkan bahwa hukum rajam itu layak dan ada pada kita sebelumnya. Keimanan saya adalah bahwa Al-Qur'an itu sebagai kitab terakhir, mengatasi dan menggantikan kitab-kitab sebelumnya.

Waanzalnaa ilayka alkitaaba bialHaqqi mushaddiqan limaa bayna yadayhi mina alkitaabi wamuhayminan 'alayhi fauHkum baynahum bimaa anzala Allaahu walaa tattabi' ahwaaahum 'ammaa jaa-aka mina alHaqqi likullin ja'alnaa minkum syir'atan waminhaajan walaw shaa-a Allaahu laja'alakum ummatan waaHidatan walaakin liyabluwakum fiimaa aataakum faistabiquu alkhayraati ilaa Allaahi marji'ukum jamii'an fayunabbi-ukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuuna. (5:48)

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu , Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (5:48)

Jadi jelas bahwa Allah dengan istilah yang keras (Kafir, Fasik dan Zalim) memerintahkan kaum muslim dan nabi untuk MENGHAKIMI (memutuskan suatu perkara) dengan Al-Qur'an. Nabi adalah abdi dan manusia pilihan Allah yang diembani-Nya tugas mulia untuk menyampaikan (mengucapkan melalui mulutnya sendiri) ayat-ayatNya, apakah anda bisa bayangkan bila manusia pilihan ini lantas mengerjakan sesuatu yang tidak ada pada buku Allah, atau tidak mendasarkan putusannya berdasarkan Al-Qur'an; Hadits yang sebenar-benarnya diucapkan melalui mulutnya.

Al-Qur'an Memberikan Segala Macam Contoh
Berikut adalah gambaran bagaimana Al-Qur'an "menerangkan dirinya sendiri" dengan mengulang-ulang suatu topik atau subjek atau hal.

Wa laqad sarrafna_ lin na_si fi ha_zal qur'a_ni min kulli masal(in), fa aba_ aksarun na_si illa_ kufu_ra. (17:89)
Dan sesungguhnya Kami telah MENGULANG-ULANG kepada manusia dalam Al Qur'an ini segala macam perumpamaan, tapi kebanyakan manusia tidak menyukai kecuali mengingkari (nya). (17:89)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah mengulang-ulang pesan-Nya di dalam Al-Qur'an supaya umat manusia mengerti dan meyakini. Dan penting juga digaris bawahi bahwa ayat ini berisi sesuatu prediksi tentang "kebenaran yang menyedihkan" yaitu seberapa banyakpun ayat-Nya mengingatkan kita, bahwa Allah telah memberikan Segala Macam Perumpamaan atau Contoh di dalam Al-Qur'an, supaya kita bisa mengambil hikmah dan tindakan berdasarkan contoh-contoh tersebut, NAMUN TETAP SAJA MAYORITAS UMAT MANUSIA akan MENYANGKAL DAN MENGINGKARINYA.

Di sini Allah tidak membahas tentang Kafir atau tentang kaum Yahudi dan Nasrani, namun menggunakan kata "NAS" yang menunjuk kepada seluruh umat manusia, TERMASUK MUSLIM. Karena memang pada kenyataanya bukan hanya kaum non-muslim saja yang tidak percaya kepada Al-Qur'an, nahkan kaum yan mengaku muslimpun, pengikut nabi Muhammad-pun yang katanya ber-iman kepada Al-Qur'an namun TIDAK MEMPERCAYAI bahwa Al-Qur'an berisi SEGALA SESUATU yang kita butuhkan untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat nanti, kaum muslim-pun keukeuh dan ngotot lagi, bahwa saya mengimani Al-Qur'an namun di Al-Qur'an kan tidak ada x dan tidak ada y juga tidak ada rincian z, jadi untuk tahu x, y dan z kita harus mengacu kepada buku lain di luar Al-Qur'an.

Kaum Muslim yang kurang lebih sama fahamnya, yang bila dibilang setengah beriman, marah luar biasa dan kembali mendasarkan bahwa menaati rasul mengandung pengertian untuk mengimani buku yang ditulis tentang perkataan dan tindakan rasul; Kaum muslim ini bersikukuh bahwa PENGHAKIMAN-PENGHAKIMAN di dalam Al-Qur'an tidak mencakup keseluruhan PENGHAKIMAN, namun kita harus mengacu kepada buku-buku lain, untuk mendapatkan dasar dari "SEGALA SESUATU" tersebut pada Al-Qur'an. Sungguh menyedihkan, namun Allah selalu di depan kita, tentu saja, Allah telah memperkirakan semua ini, karena memang DIA MAHA TAHU, jadi kebanyakan muslim menyangkal keterangan Allah tentang segala sesuatu telah ada di dalam Al-Qur'an, hanya sebagian kecil sekali yang mengimani.

Hukuman Bagi Pelaku Zina Dari Ayat-Ayat Al-Qur'an
Kembali, bahwa nabi tidak akan menghakimi atau memutuskan suatu perkara selain berdasarkan buku dari Allah, Al-Qur'an, sekarang kita lihat ayat-ayat tentang hukuman bagi pelaku zina.

Waallatii ya/tiina alfahishata min nisa-ikum faistashhiduu 'alayhinna arba'atan minkum fa-in shahiduu faamsikuuhunna fee albuyuuti hatta yatawaffahunna almawtu aw yaj'ala Allahu lahunna sabiilan. (4:15)
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurung lah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (4:15)


Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan zina (FAHISH) di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (4:16)
Pada kedua ayat di atas, Allah menyatakan tentang tindakan FAHISH apapun, setiap perbuatan yang memalukan termasuk perzinaan. Pada ayat 4:15 Allah secara KHUSUS, spesifik, berbicara tentang wanita yang jelas melakukan perbuatan FAHISH. Allah mengatakan untuk menghukumnya dengan mengurung wanita tersbut di dalam rumah mereka sampai wanita tersebut meninggal atau Allah memberi jalan yang lain bagi wanita tersebut.

Pada ayat 4:16 Allah dalam pengertian yang umum memerintahkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan FAHISH, maka kita harus menghukum mereka, dan jika setelahnya mereka bertobat dan memperbaiki diri maka kita tinggalkan mereka. Jadi hukum pada 4:16 ini menganulir atau tidak menyarankan sama sekali HUKUMAN MATI untuk perbuatan kriminal yang berkaitan dengan tindakan FAHISH, karena ayat ini menyatakan kepada kita bahwa setelah kita hukum, kemudian mereka bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Kalau orang-orang tersebut SUDAH MATI karena dihukum MATI, bagaimana bisa dikatakan bahwa kemudian mereka bertobat dan memperbaiki diri.

Hukuman mati (misalnya rajam sampai mati) juga tidak masuk akal jika kita melihat kepada ayat-ayat lain tentang hukuman bagi mereka yang melakukan perbuatan FAHISH.

Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaan-nya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah mas kawin mereka menurut sepatutnya (seadilnya), sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan penzina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. Itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (4:25)

Kalau hukuman bagi perbuatan FAHISH adalah hukuman rajam sampai mati, maka ayat di atas tidak masuk diakal! Karena tidak ada HUKUMAN SEPARUH dari hukuman rajam sampai mati. Ayat lain lagi:

Hai istri-istri nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji (FAHISH) yang nyata, niscaya akan dilipat-gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan yang demikian itu mudah bagi Allah. (33:30)

Kembali kalaulah hukum bagi penzina adalah rajam sampai mati, jadi apa artinya hukuman DUA KALI lipat khusus bagi isteri-isteri nabi?

Jadi ayat 33:30, 4:25 dan 4:16 "menganulir dengan total" keabsahan daripada hukum rajam sampai mati untuk setiap tindakan FAHISH.

Saya juga ingin mengingatkan fakta bahwa ayat-ayat Al-Qur'an itu menerangkan atau saling menjelaskan dan tidak membutuhkan buku-buku lain di luar Al-Qur'an, semoga bertambah keyakinan anda-anda yang membaca uraian ini.

Hukum Rajam Sampai Mati Tidak Ada Di Dalam Al-Qur'an
Berikut adalah HUKUMAN BAGI PENZINA YANG DIJELASKAN dari Al-Qur'an:

Alzzaniyatu waalzzanii faijliduu kulla wahidin minhuma mi-ata jaldatin wala ta/khuthkum bihima ra/fatun fii diini Allahi in kuntum tu/minuuna biAllahi waalyawmi al-akhiri walyashhad 'athabahuma ta-ifatun mina almu/miniina. (24:2)
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) hukum Allah (diini Allahi), jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (24:2)

Sekarang mari kita cermati hadits yang mengatakan bahwa nabi memerintahkan hukuman rajam bagi penzina, namun kita juga perlu mempertanyakan hal-hal sebagai berikut:
Apakah nabi DIPERINTAHKAN untuk MENGHAKIMI berdasarkan buku Allah, Al-Qur'an? Jawabannya IYA.
Apakah nabi bisa untuk tidak menaati Allah? Jawabannya TIDAK.
Apakah hukuman bagi penzina di dalam buku Allah? Jawabannya adalah 100x cambukan.
Dengan mengacu dan mempertimbangkan pada ayat 4:16, 4:25 dan 33:20, MUNGKINKAH hukuman bagi setiap tindakan FAHISH adalah Hukuman Mati? Jawabannya TIDAK.
Apakah hukuman rajam, melempari dengan batu sampai mati ada tersurat atau tersirat di dalam Al-Qur'an? Jawabannya TIDAK

Hadits-Hadits Hukum Rajam Bertentangan Dengan Bukti Ayat-Ayat Qur'ani

Kesimpulan yang mudah dan masuk akal dari kelima pertanyaan dan jawaban di atas adalah bahwa nabi Muhammad TIDAK AKAN PERNAH mengingkari Allah, dia Insha Allah taat sepenuhnya, dan tidak akan mungkin memberi hukuman atau menghakimi sesuatu, khusus dalam topik ini adalah tidakan fahish, yang bertentangan ataupun lebih dari yang telah diputuskan Allah dalam bukuNya, tidak mungkin beliau menghakimi berdasarkan sesuatu diluar Al-Qur'an. Bukankah semua ayat-ayat Al-Qur'an di ucapkan sendiri oleh nabi, jadi Al-Qur'an bisa juga dibilang adalah "perkataan" nabi yang sebenar-benarnya.

Jadi yakinilah, hadits yang menyatakan hukuman rajam tidaklah lain hadits yang diada-adakan saja, seperti banyak sekali hadits-hadits lainnya kalau tidak sebagian besarnya! Tujuannya hanyalah mendiskreditkan nabi yang tidak ada kesalahan sedikitpun terhadap segala macam hal-hal aneh yang diatributkan kepadanya, apakah itu sesuatu yang mengandung kebaikan maupun segala macam kejelekan yang sepertinya jauh dari sifat-sifat dan kualitas nabi sebagai manusia pilihan Allah.

Kalau kita dengan hati-hati dan merenungkan hadits berikut ini, akan menjadi jelas bahwa ada usaha untuk menoca dan menjustifikasi hukum rajam dengan mengatasnamakan hal ini bukan hanya kepada nabi tetapi juga kepada sahabatnya Umar:

Bukhari: Volume 8, Buku 82, Nomor 815 Diriwayatkan oleh Abu Huraira dan Zaid bin Khalad: "Umar bin Khatab berkata: Allah mengirimkan nabi Muhammad dengan kebenaran dan mewahyukan Kitab Suci, Al-Qur'an, kepadanya, dan di antara yang diwahyukan Allah, adalah ayat tentang hukum rajam (hukum rajam bagi orang yang telah menikah, pria dan wanita) yang telah melakukan hubungan intim terlarang, dan kami membacakan ayat ini, memahami dan mengingatnya."

Hadits di atas dan periwayatan hadits lain yang dikutip oleh mereka yang mengaku muslim adalah juga pengada-adaan karena implikasinya yang pasti salah dan tidak berdasar sama sekali jika mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur'an.

Implikasinya diantaranya adalah bahwa Al-Qur'an yang ada pada kita sekarang ini tidak lengkap karena "ayat" tentang hukum rajam, sebagaimana dikatakan Umar pada hadits di atas seharusnya ada di dalam Al-Qur'an. Tentu dengan keimanan kita, saya yakini dengan sepenuhnya, bahwa Allah telah menjanjikan untuk melindungi Al-Qur'an:

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami lah pelindungnya. (15:9)

Namun demikian tetap saja banyak muslim yang keukeuh, ngotot, bahwa hukum rajam adalah hukum dari Allah. Mereka tidak segan-segan untuk merusak pesan suci dari Allah. Tidak puas dengan "dongeng" manusia yang dihukum rajam di dalam Hadits, mereka juga memasukkan "dongeng yang lebih keterlaluan" tentang "monyet yang dirajam" seakan-akan atau mau memberi kesan bahwa hukum rajam adalah hukum yang alamiah datangnya dari sang Pencipta, audzubillah:

Hadits Bukhari: Volume 5, Buku 58, Nomor 188: Diriwayatkan oleh 'Amr bin Maimun: "Pada masa sebelum Islam, jaman jahiliyah, aku melihat monyet betina yang dikelilingi oleh monyet-monyet lainnya. Mereka melempari monyet betina tersebut dengan batu, karena dia telah melakukan hubungan seks terlarang. Aku juga melemparinya bersama dengan yang lain."

Pertanyaan terhadap Hadits (yang wuadddduhhh kok ada sih!!!!) Shahih katanya yang harus kita ajukan adalah:
Apakah monyet menikah?
Apa artinya untuk monyet melakukan tindakan zina setelah menikah?
Darimana tahunya 'Amr bin Mainun bahwa monyet betina tersebut telah berbuat zina?
Apakah hal monyet berzina tersebut bukan hanya yang mendekati keputus-asaan untuk memberikan status wahyu ketuhanan terhadapa hukum rajam – "yap" – Ada lagi dan banyak lagi ditopik lain, namun khusus topik hukum rajam ini, setelah:
Membuat "dongeng" tentang nabi Muhammad merajam manusia.
Membuat "dongeng yang luar biasa tingkat kemustahilannya" tentang monyet juga dirajam.
Orang-orang seperti ini kemudian menyadari bahwa Kitab Allah, Al-Qur'an sama sekali tidak ada ayat tentang hukum rajam, KEMUDIAN mereka berpaling kepada "TEORI yang TERKENAL TENTANG NASAKH MANSUKH, ayat yang satu diganti dengan ayat lainnya, kemudian mengadakan ayat palsu tentang rajam kemudian mengarang cerita bahwa ayat ini telah digugurkan dan dikeluarkan dari Al-Qur'an dimasa Khalifah Umar, tapi Hukum Tentang Rajam tetap sah berlaku.

Pendukung daripada hukum rajam juga mengarang hadits berikut untuk lebih memperkuat bukti bahwa Allah menghendaki "hukum rajam"

Imam Malik's Muwatta, Buku 41 No. 10: Malik meriwayatkan kepadaku bahwa Yahya ibn Said ibn al-Musayyan berkata, "Ketika Umar bin Khatab datang dari Mina, dia mengikat untanya di al-Abtah, dan kemudian dia mengumpulkan batu-batu kecil dan membungkusnya ke dalam mantelnya namun kemudian berjatuhan. Kemudian dia mengangkat tangannya ke langit dan berkata, 'Ya Allah! Aku telah menjadi tua dan lemah. Binatang ternakku tersebar berkeliaran. Panggilah aku kepadaMu tanpa apapun yang tertinggal dan tanpa mengabaikan sesuatupun.' Kemudian dia pergi ke Madinah dan mengatakan kepada orang-orang. Dia berkata, 'Hai manusia, Sunah telah diberikan padamu, Kewajiban telah disandangkan padamu. Kamu telah diberi jalan yang jelas kecuali kamu membimbing orang-orang kejalan sesat kekiri dan kekanan.' Dia menangkupkan tanganya ketangan yang lain, kemudian berkata, 'Berhati-hatilah jangan sampai kamu menghilangkan ayat tentang hukum rajam sehingga dikemudian hari seseorang akan berkata, "Kita tidak menemukan dua hadits pada kitab Allah." Rasul Allah, baginya berkah dan kedamaian dari Allah, melakukan rajam, jadi kami juga melakukan hukum rajam. Demi Dia yang memiliki diriku, jika saja orang-orang tidak mengatakan bahwa Umar bin Khatab telah menambahkan kepada Buku dari Allah ta-ala, kami pasti sudah menuliskannya, -Pria dewasa dan wanita dewasa, rajamlah mereka- , Tentu saja kami telah membacakannya Malik berkata, "Yahya ibn Said berkata Said ibn al-Musayyab berkata, bulan Djulhijah belum berlalu ketika Umar terbunuh, semoga Allah memberkahinya, 'Yahya berkata bahwa dia telah mendengar Malik berkata, "Maksud kata-katanya 'Pria dewasa dan wanita dewasa' dia maksudkan, 'Laki-laki dan wanita yang telah menikah, rajamlah mereka.'"'"

Sungguh hadits yang sangat menarik. Di samping kontradiksinya yang sangat jelas dengan JANJI ALLAH untuk melindungi kitab-Nya, Al-Qur'an, hadits yang diriwayatkan oleh Malik ini juga menciptakan citra Umar bin Khatab sahabat nabi. Dari sejarah kita mengetahui bahwa Umar adalah manusia dengan karakter yang kuat, keras dan tegas, tapi digambarkan pada hadits ini bahwa dia berkata takut kepada orang. Umar tidak takut kepada Allah sehingga kitab-Nya tidak lengakap (tidak mengandung hukum rajam), tetapi katanya dia takut digunjingkan orang? Masuk akal tidak!?

Sebagai penutup topik hukum rajam yang menyalahi ayat Allah ini, untuk mengingatkan kita semua, coba renungkan ayat-ayat berikut:

Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al-Kitab, mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum di antara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran). (3:23)

Itulah ayat-ayat Allah yang Kami bacakan kepadamu dengan sebenar-benarnya. Maka dengan HADITS (Haadiitsin) mana lagi selain 'llah dan wahyu-Nya mereka akan beriman? (45:6)

Janganlah kita termasuk ke dalam umat yang dikeluhkan nabi di hari akhir nanti:

Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur'an ini suatu yang tidak diacuhkan = MENGABAIKAN QURAN." (25:30)

salaam..

Rangga Marshall

2 komentar:

  1. Artikel ini mencerahkan & membuka wawasan, karena membahas banyak sekali hadits tidak masuk akal y biasa digunakan mereka yg mengaku ustadz untuk membahas rajam ... bagaimana kita semua Muslim, umat yg ditinggikan, bisa jatuh di lembah kebodohan & kekejian seperti ini ya? Kenapa kita suka sekali menumpahkan darah orang lain dgn dalih agama? Mudah-mudahan banyak lagi yg membaca artikel ini & terbuka matanya, keluar dari kejahiliyahan berkedok hadits.

    BalasHapus
  2. nice share, mudah-mudahan bermanfaat bagi umat..

    http://www.ambulan.0fees.net/

    BalasHapus

The Best Payment Processor.

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.