Khawarij adalah kelompok yang muncul pada waktu Perang Shiffin ketika Ali dan Muawiyah menyetujui penunjukan dua orang hakim penengah guna menyelesaikan pertikaian diantara keduanya. Sebenarnya sampai saat itu mereka adalah para pendukung Ali namun kemudian secara tiba-tiba mereka berbalik ketika berlangsungnya tahkim, dan berkata kepada kedua kelompok tersebut,”Kalian semuanya telah menjadi kafir dengan memperhakimkan manusia sebagai ganti memperhakimkan Allah diantara kalian.”
Beberapa waktu kemudian mereka makin menjadi orang-orang yang sangat ekstrim dalam pendapat-pendapat mereka dan sangat jauh melewati batas. Dan karena watak mereka itu lebih cenderung kepada kekerasan, maka mereka menyerukan memerangi setiap orang yang berlawanan dengan mereka dan melakukan pemberontakan bersenjata terhadap pemerintahan yang zhalim (tidak sah). Oleh sebab itu, untuk waktu yang lama sekali mereka telah membangkitkan keonaran dimana-mana dan lebih cenderung membunuh dan menumpahkan darah sampai saat mereka dapat dimusnahkan di zaman kekuasaan Bani Abbas.
Adapun intisari pendapat-pendapat mereka adalah :
1. Mereka mengakui keabsahan kekhilafahan Abu Bakar dan Umar. Adapun Utsman menurut pendapat mereka telah menyimpang pada akhir masa kekhilafahannya dari keadilan dan kebenaran karena itu ia selayaknya dibunuh atau dimakzulkan. Dan bahwasanya Ali juga teah melakukan dosa besar dengan mentahkimkan selain Allah. Sesungguhnya kedua hakim penengah, yaitu Amr bin ‘Ash dan Abu Musa al Asy’ari dan orang-orang yang menyetujui pentahkiman maka mereka semua adalah orang-orang berdosa dan semua orang yang ikut dalam Perang Onta termasuk Thalhah, ZUbeir dan Aisyah Ummul Mukminin telah melakukan dosa yang amat besar.
2. Dosa dalam pandangan mereka, sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertaubat. Atas dasar inilah mereka secara terang-terangan mengkafirkan semua sahabat Nabi saw yang disebutkan tadi bahkan mereka tidak segan-segan mengumpat dan melaknat mereka. Selain dari itu, mereka mengkairkan kaum muslimin secara keseluruhan karena : pertama, mereka tidak suci dari dosa-dosa dan kedua, karena mereka tidak hanya menganggap para sahabat Nabi saw itu sebagai orang-orang mukmin saja bahkan telah menjadikan mereka sebagai imam-imam mereka serta menetapkan hukum-hukum syariat dengan hadits-hadits yang diriwayatkan dari orang-orang itu.
3. Khliafah tidak sah kecuali dengan adanya pemilihan bebas antara kaum muslimin dan tidak dengan cara apa oun selain itu.
4. Mereka sama sekali tidak menyetujui pendapat yang menyatakan bahwa seorang khalifah haruslah dari suku Quraisy. Mereka mengatakan bahwa setiap orang laki-laki yang shaleh dipilih oleh kaum muslimin dapat menjadi seorang khalifah yang sah bagi mereka terlepas dari kenyataan apakah dia seorang dari suku Quraisy apa bukan.
5. Ketaatan kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di jalan keadilan dan kebaikan. Apabila ia menyimpang maka wajib memerangi, memakzulkan atau membunuhnya.
6. Mereka menerima Al Qur’an sebagai salah satu sumber diantara sumber-sumber hukum islam. Adapun tentang hadits dan ijma’ maka mereka memiliki cara yang berbeda dari cara kaum muslimin lainnya. Diantara mereka ada satu kelompok besar bernama an Najadat yang berpendapat bahwa tegaknya khilafah (yakni negara)adalah sesuatu yang tidak merupakan kewajiban secara mutlak. Kaum muslimin, secara kolektif, seyogyanya dapat bekerja demi kebenaran tapi boleh juga mereka itu memilih seorang khalifah apabila dianggap perlu.
Adapun kaum Azariqoh, yakni kelompok terbesar kaum khawarij, mereka beranggapan bahwa seluruh kaum muslimin selain mereka adalah musyrikin. Oleh sebab itu, orang-orang dari kalangan mereka, yakni kaum khawarij, tidak dibolehkan pergi mengerjakan shalat di suatu tempat jika yang menyerukan azan di sana bukan dari kalangan mereka sendiri.
Kelompok-kelompok khawarij yang paling moderat adalah kaum ibadhiyah yang mengkafirkan seluruh kaum muslimin namun tidak menyatakan mereka sebagai kaum musyrikin. Menurut pandangan mereka, orang-orang muslim selain mereka adalah “bukan mukmin” tapi diterima syahadat mereka, boleh kawin dan dikawinkan dengan mereka, mewarisi dan mewariskan pula. (Khilafah dan Kerajaan, hal 275 – 277)
Sebenarnya pokok ajaran kelompok khawarij ini telah muncul pada masa Nabi saw, sebagaimana disebutkan didalam “ash Shahihain” didalam kisah al Khuwaishirah at Tamimiy yang mengatakan kepada kepada Nabi saw,”Wahai Muhammad berbuat adillah , sesungguhnya engkau tidak berbuat adil.” Lalu Nabi saw pun marah sambil mencela dengan mengatakan,”Celaka kau, bukankah aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah di bumi.” Tatkala orang itu berpaling maka Khalid bin Walid berkata,”Wahai Rasulullah apakah (boleh) aku memenggal lehernya?” Beliau saw menjawab,”Jangan, bisa jadi dia adalah orang yang melakukan shalat.” Khalid berkata,”Betapa banyak orang yang melaksanakan shalat mengatakan dengan lisannya apa yang tidak terkandung didalam hatinya.” Beliau saw menjawab,”Sesungguhnya aku tidaklah diperintahkan untuk meneliti hati manusia dan tidak pula membedah perut mereka.” Kemudian beliau saw menatap kepadanya (al Khuwaishirah) saat dia pergi dan bersabda,”Sesungguhnya akan datang suatu kaum dari keturunannya (para pengikutnya, pen) yang membaca Kitabullah dengan lisannya yang tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana lepasnya anak panah dari busurnya dan seandainya aku bertemu mereka pasti aku akan membunuh mereka sebagaimana pembunuhan terhadap kaum Tsamud.”
Wallahu A’lam
sumber : http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/khawarij.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar